Baca juga: Jembatan Desa Wakadia Rusak, Bupati Perintahkan PUPR Benahi

P3K sendiri, menurut mantan Asisten II itu berbeda dengan tenaga honorer. P3K merupakan jabatan tertinggi dibanding honorer. Gaji P3K berasal dari pemerintah pusat serta mendapatkan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

"P3K lebih tinggi dari honorer, hanya tidak memiliki NIP. Bicara gaji, P3K dari pusat, sementara honorer dari daerah," sebutnya.

Untuk masa kerja P3K tergantung kebutuhan instansi terkait. Biasanya satu tahun perjanjian kerja dan akan dilakukan perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.  

"Pemberhentian P3K ketika masa perjanjian kerja telah habis. Itupun bisa diperpanjang yang ketika daerah membutuhkan," pungkasnya.