Namun, masih ada 107 laporan yang belum memenuhi syarat. KPK meminta bakal calon yang belum lengkap untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Budi menjelaskan bahwa sebagian besar ketidaklengkapan disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa.
“KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ungkap Budi di Jakarta, Minggu (8/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kapolri Beri Tiket Sekolah PAG ke Bhabinkamtibmas Aiptu Agus usai Viral Amankan Pria Bersajam
KPK memberikan kemudahan dalam pelaporan LHKPN ini dengan menyediakan dua opsi pelaporan, yaitu secara daring dan langsung. Untuk pelaporan daring, KPK memfasilitasi penggunaan meterai elektronik yang dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].
