"Itu kartu suara dicoblos 3 kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar