KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyerahkan berkas hasil pemeriksaan dua tersangka dugaan gratifikasi dan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) alias Alfamidi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (9/6/2023).
Pelimpahan tahap dua berkas kedua tersangka, seorang staf berinisial SM dan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, dikerjakan bersama penyerahan barang bukti. Berikutnya, JPU masih akan meneliti kelengkapan berkas perkara sebelum melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody mengatakan, dengan telah dilakukannya serah terima ini menandai penanganan kasus beralih menjadi kewenangan JPU, termasuk langkah penahanan bagi kedua tersangka.
Dody berkata, JPU sudah memutuskan proses penahanan kedua tersangka tidak berubah seperti sebelumnya. Sehingga dengan demikian, Ridwansyah Taridala kini masih berstatus sebagai tahanan kota. Sementara SM tetap dilakukan penahanan badan di Rutan Kelas IIA Kendari.
"Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan oleh JPU itu adalah 20 hari. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, kewenangan penahanan tersangka ada di hakim," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
