Asipidsus Kejati Sulawesi Tenggara, Setiawan Nur Chaliq menyampaikan, tak hanya meminta uang, Pemkot Kendari juga mensyaratkan PT MUI agar mendirikan 6 gerai menggunakan nama lokal. Dimana bagian kesepakatannya diduga sejumlah pihak menerima gratifikasi berupa sistem bagi hasil.

Dalam tindak lanjut penyidikan kasus ini, Kejaksaan turut beberapa kali memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Kejaksaan mengkonfirmasi hasil pemeriksaan Sulkarnain masih berstatus sebagai saksi. (A)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin