MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mengebut, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).
Institusi yang dipimpin Agustinus Baka Tangdililing itu mulai merampungkan berkas pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
"Berkasnya sudah hampir rampung, tinggal pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat," kata Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir, Kamis (15/9/2022).
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi perangkat desa, ahli dari PUPR, masyarakat, TPK dan dua tersangka masing-masing mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM.
