Kata dia, sesuai dengan tugas kewenangan, Inspektorat hanya sebatas meminta konfirmasi terhadap para korban. Sedangkan untuk pemeriksaan merupakan kewenangan pihak kepolisian. Disamping itu,  Inspektorat juga tidak memiliki kewenangan menangani perkara dugaan pemalsuan tandatangan, sebab itu merupakan wilayah pidana.

"Laporannya itu kan adanya pemotongan. Makanya ini kita konformasi pemotongannya itu," tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi. Hasil keterangan para saksi ini yang kemudian akan diserahkan secepatnya kepada pihak kepolisian.

"Paling lama pertengahan bulan Desember ini kami serahkan," bebernya.

Dia juga menepis sejumlah isu yang menuding, bahwa pihak Inspektorat yang sengaja menghambat proses hukum pada kasus tersebut. Padahal, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut mengingat kasus ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.