“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kami dari kepolisian mengimbau agar kejadian serupa jangan sampai terulang kembali," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin