Begitu pula dengan verifikasi dokumen calon, penetapan calon dan pengumuman nomor urut akan disampaikan secara berpasangan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 246 tentang perubahan pedoman teknis tahapan, program dan jadwal bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) atau balon yang terpapar positif COVID-19.

KPU sendiri memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan pada salah satu Bapaslon yang positif COVID-19 dikarenakan saat mendaftar, yang bersangkutan belum diketahui positif atau negatif.

Yang bersangkutan tidak hadir saat pendaftaran, menurut dokumen yang disampaikan LO, dikarenakan sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) Muna Barat (Mubar). KPU baru mendapat penyampaian yang bersangkutan terkonfirmasi positif setelah pendaftaran pada tanggal 5 September pukul 23.03 Wita.

"Kalau terkonfirmasi positif saat pendaftaran, maka tidak akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," tandasnya.

Reporter: Sunaryo