"Kita sementara koordinasikan untuk pelimpahan tersangka," ujarnya.

Kasus yang menyeret Ketua DPC PDIP Butur itu bermula saat acara panen di Kecamatan Kulisusu Barat (Kulbar) pada 13 September 2019. Saat itu Afif bersama dua rekannya, Jekriawan Pandindi dan Cili terlibat perselisihan dengan korban saat menggelar pesta minuman keras (miras). Korban dianiaya. Tak terima, korban memutuskan melaporkan ke Polsek setempat. Lagi-lagi, tersangka Afif mendatangi korban di Polsek.

Baca Juga: Tiga Cakades Lakawoghe Minta PSU

Aparat kepolisian yang mendapat laporan melakukan pengejaran. 
Lokasi pertama yang didatangi adalah rumah Afif. Namun, rumah dalam keadaan kosong dan tergembok dari luar. Afif telah kabur menuju Kendari. Tak patah arang, polisi lalu mencari pelaku lain. Ditemukanlah Cili yang saat itu akan menuju Kendari pula.  Sementara Afif dan Jekriawan ditangkap di Kendari. Afif sempat ditahan selama dua minggu yang selanjutnya penahananya ditangguhkan hingga saat ini. Ketiganya dijerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Reporter: Naryo
Editor: Rani