MEDAN, TELISIK.ID - KPU Sumatera Utara mengembalikan berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg), kepada 18 partai politik (parpol) untuk dilakukan perbaikan.
Divisi Teknis dan Penyelanggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung mengaku, berkas seluruh partai politik yang mencalonkan bacalon DPRD tingkat provinsi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
"Jadi, seluruh partai berkasnya pencalonannya dikembalikan. Kami sudah melakukan verifikasi administrasi kepada seluruh bacalon dari 18 partai politik itu," kata Batara Manurung kepada awak media, Minggu (25/6/2023) siang.
Selanjutnya, seluruh partai politik diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan batas waktu pengembalian itu sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca Juga: Butuh Logistik Banyak di Pemilu, KPU Jawa Timur Butuh Dukungan Hibah
