MEDAN, TELISIK.ID - KPU mengembalikan berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PAN dikarenakan belum memenuhi ketika mendaftar di kantor KPU Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan (12/5/2023) siang.
Padahal, Pelaksana Ketua DPW PAN Sumatera Utara, Syah Apandin awalnya hadir dengan percaya diri. Bahkan, ratusan kader mengiringi sepanjang jalan protokol menuju kantor penyelenggara pemilu itu.
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Teknis dan Penyelanggara, Batara Manurung mengaku, berkas pencalonan dan syarat pencalonan bacaleg dari PAN telah dikembalikan.
Baca Juga: PDIP Muna Barat Target 3 Kursi Tiap Dapil
"Iya berkas itu telah dikembalikan. Karena ada yang salah upload dalam silon DPRD tingkat Sumatera Utara," ucapnya.
