Batara menyebut, adapun permasalahan yang terjadi sehingga berkas pencantutan itu dikembalikan dikarenakan adanya nama bacalon di dua daerah pemilihan (dapil) di Sumatera Utara.

"Jadi, ada nama bacaleg di dapil VIII, tapi nama bacaleg itu ada juga di dapil VII. Sehingga ganda, itu hanya salah upload saja, sehingga berkas itu kami kembalikan," terangnya.

Pantauan awak media, proses pendaftaran bacaleg dari PAN Sumatera Utara ini berjalan cukup lama. Bahkan, mereka hampir 3 jam berada di dalam kantor KPU itu, yaitu sejak pukul 15:00 WIB sampai pukul 17:30 WIB.

Terpisah, Pelaksana tugas Ketua PAN Sumatera Utara, Syah Apandin ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengembalian berkas pendaftar bacaleg itu.

"Iya dikembalikan berkas itu. Ada yang kurang. Hanya salah upload saja. Besok (Sabtu) kami akan kembali lagi, kami akan memperbaiki kesalahan itu," tambahnya.