KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara Abdul Rahim H Jangi yang merupakan Adik Plt Bupati Kolaka Timur dan Leo Robert Halim telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (22/12/2022).

Seperti disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati, Keyu Zulkarnain Arif, berkas kedua tersangka tersebut telah diterima. Meski begitu, Kejati terlebih dahulu harus melakukan penelitian. Pasalnya, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan, atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

"Penelitian selama 14 hari. Ketika sudah lengkap maka kita terbitkan P21. Kemudian kita limpahkan," ungkap Keyu Zulkarnain.

Keyu Zulkarnain menjelaskan, jika masih ada yang kurang lengkap maka penyidik kepolisian akan diberikan petunjuk oleh JPU dalam rangka melengkapi berkas.

Baca Juga: Polisi Perketat Pengamanan Demi Hindari Pelanggaran Keamanan Nataru