"Penahanan tersangka masih kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih lakukan penelitian. Pastinya, berkas kedua tersangka itu sudah masuk ya," jelas Keyu yang juga Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Sulawesi Tenggara.
Lanjut dia, soal penyerahan tersangka itu merupakan kewajiban dari penyidik bersamaan dengan barang bukti ketika sudah lengkap. Lalu apakah dilakukan penahanan? Kata Keyu, jika melihat pasal yang dikenakan adalah 263 dengan ancaman 6 tahun penjara. Berdasarkan hukum acara pidana, di atas lima tahun dapat langsung dilakukan penahanan.
"Teman media pasti akan kami infokan perkembangan kedua tersangka ini," sambung Keyu.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan tersangka Abdul Rahim H Jangi karena diduga melakukan pemalsuan tandatangan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo saat melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemudian Leo Robert Halim juga ditetapkan tersangka karena diduga telah memfalisitasi Abdul Rahim H Jangi saat melakukan RUPS.
