"Pada dasarnya berkas kedua tersangka tersebut sementara kami pelajari," tandas Keyu.
Terpisah, Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo, Rustam Herman SH, MH membeberkan, selain melaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pihaknya juga telah menggugat di
Pengadilan Negeri Kendari, terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan oleh Abdul Rahim H Jangi.
Kata dia, ada perubahan akta notaris 2019. Dalam RUPS itu telah mencantumkan atau mencatut tanda tangan seolah-olah Yeniayas hadir dalam RUPS dan menyetujui semua keputusan RUPS tersebut. Padahal itu tidak benar. Gugatan tersebut teregistrasi pada 1 Desember 2022 dengan Nomor 135/PDt.G/2022/PN Kendari.
Agenda sidang pun ditetapkan 22 Desember pukul 10.00 Wita. Selain Abdul Rahim, lanjut dia, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi juga Ahmad Djalil.
