Adanya surat panggilan itu membuat orang tua korban, Arni merasa keberatan. Pasalnya, ia sama sekali tidak pernah memberi kuasa pada Wa Jamai dalam hal penyelesaian kasus yang menimpa anaknya. Begitu juga dengan surat yang dibuat anaknya, ia tidak sepakat.
"Surat penyelesaian itu dibuat sepihak. Saya sama sekali tidak sepakat dengan penyelesaian itu," tulis Arni dalam surat pernyataan yang diterima Telisik.id, Jumat (7/6/2024).
Bukan saja orang tua korban, masyarakat Desa Matombura juga tidak menerima bila kasus dugaan asusila itu dihentikan. Alasannya, sudah menjadi aib di kampung dan menjadi kekhawatiran akan terulang lagi pada anak-anak mereka.
"Masyarakat sudah membuat pernyataan menolak kasus itu dihentikan," kata BPD Matombura, Hariono.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Akp Arsangka menerangkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara berdasarkan permohonan RJ yang diajukan kuasa hukum tersangka.
