"Permohonan RJ itu keputusannya melalui gelar perkara," terangnya.

Baca Juga: Enam Pejabat Esalon II Muna Digeser

Terkait belum dilakukannya tahap II di Kejari, Arsangka mengaku, telah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak pernah dihadiri.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan di Polsek Bone pada 6 Januari lalu. Setelah alat bukti dianggap cukup, Kades Matombura, La UG ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 Januari lalu La UG ditangkap oleh Tim Buser di rumahnya di Desa Matombura. Penahanan pun dilakukan. Beberapa hari kemudian, penahanannya ditangguhkan akibat sakit. Sampai saat ini pun tersangka masih menghirup udara bebas. (A)