KENDARI, TELISIK.ID - Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Sebelumnya, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yakni Prof B. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/8/2022) lalu.
