Diketahui, AM adalah polisi yang pernah bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari. AM diduga sebagai pelaku tunggal penembakan yang menewaskan Randi, dan menciderai Maulida Putri, dalam aksi demonstrasi pada 26 September 2019.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka Brigadir AM disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP ayat 1 dan 3 dan atau 359 KUHP dengan korban Randi dan Maulida Putri.
Guna mempermudah dalam tahap penyerahan tersangka dan barang buktinya nanti, Brigadir AM untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra.
Reporter: Dul
Editor: Rani
