Baca juga: Pamit Hendak Mencari Ikan di Laut, Seorang Pria Tiba-Tiba Tewas
"Saksi bertambah 1 jadi 9 orang. Untuk kerugian tidak ada tambahan," jelas Dolfi.
Diberitakan sebelumnya, tersangka S diamankan Polda Sultra pada Rabu (8/9/2021) lalu.
"Awalnya kami mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus praktek penarikan uang gaib pada hari Selasa 7 September 2021. Kemudian kami segera menindaklanjuti, terjun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu dini hari pukul 01.00, dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara S," ujar Dirreskrimum Polda Sultra, Bambang Wijanarko kepada awak media, Kamis (9/9/2021) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1000 lembar, 2 alat meditasi untuk ritual secara gaib, 3 buah pelepah pisang untuk dudukan dupa, 1 sisir pisang sesajen, 1 lembar kain kafan, 1 laptop dan 1 print.
