Untuk itu, tersangka S akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 376 KUHP. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali
Sisa menunggu keterangan dari Bank Indonesia (BI), Polda Sultra akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan penggandaan uang dengan tersangka S ke Kejaksaan.
Nuhruddin ✓
Untuk itu, tersangka S akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 376 KUHP. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali