MANGGARAI, TELISIK.ID - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Bangka La'o, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GSK dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas 1 A Kupang, Jumat (19/8/2022).
Pelimpahan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus, Ayu Saputri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara itu maka JPU akan menghadirkan terdakwa GSK di persidangan.
Menghadirkan terdakwa GSK juga akan dilakukan setelah pihak JPU mendapatkan penetapan dari majelis hakim Tipikor.
"Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Tipikor Kupang. Setelah itu terdakwa GSK akan mengikuti seluruh proses persidangannya" jelas Rizky.
