Selama penyidikan kasus tersebut, Kejari tidak melakukan penahanan atas tersangka, karena penyidik menganggap tersangka kooperatif, tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Untuk diketahui, penyidikan mantan orang nomor satu di UHO, Usman Rianse, sejak 7 Februari 2020, namun saat itu tersangka masih dalam status sebagai saksi.
Namun penyidikan kasus tersebut sempat dihentikan karena wabah COVID-19 yang melanda Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
