"Barang bukti saat ini masih dititipkan di perusahaan karena ukurannya yang besar, tempat penyimpanan tak cukup. Dan untuk tersangka masih ditahan di ruang sel Polres Konawe," terang Husni.
Katanya, pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam perkara yang menewaskan tenaga kerja lokal ini yakni pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.
Sebelumnya Polres Konawe telah mengamankan Mr Li Shanbing, pengendara Dump Truk 10 roda saat kecelakaan terjadi di jalan area Workshop PT VDNI yang menewaskan seorang TKL asal Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Kardin
