Kata Ronal, ancaman hukuman bagi tersangka sebagaimana pada pasal 340 maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan maksimal kurungan 20 tahun dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Secara singkat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Novi bersama-sama Cimang telah dengan sengaja diduga berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Mirna yang merupakan ibu mertua tersangka Novi," ujar Ronal di kantor Kejari Kendari, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Reka Adegan Tersangka Menantu Bunuh Mertua Diwarnai Teriakan dan Tangisan Keluarga Korban

Akibat perbuatannya kedua tersangka didakwa oleh JPU sebagai pembunuhan berencana disubsidair dengan sengaja pasal 340 KUHP disubsidair pasal 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kedua tersangka menjadi tahanan Kejari Kendari selama 20 hari, Novi ditahan di Lapas perempuan dan Cimang ditahan di rumah tahanan Kendari. Barang-barang bukti berupa barang berharga, mobil, handphone semua disita," pungkasnya. (C)