Baca juga: DPS Pilkada Muna 143.090 Jiwa

KPU sendiri memberi waktu selama dua hari untuk dilakukan perbaikan. Jadwalnya pada 14-16 September. Nah, kemudian hasil perbaikan dokumen itu akan diumumkan pada 14-22 September.  

"Kita umumkan lewat laman KPU," sebutnya.

Sedangkan, untuk persyaratan lainya yang meliputi pemeriksaan kesehatan, ijazah, fiskal, visi misi dan lain-lainnya dinyatakan MS.

Sementara itu, La Ode Ahmad Randal Anas, Liaison Officer (LO) pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta menerangkan, akan melakukan perbaikan dokumen itu. Mereka mengaku, ada kesalahan pengetikan pada kode wilayah kabupaten di NIK Rusman.