MUNA, TELISIK.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Muna, semakin gelisah.

Alasannya, berkas mereka berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Muna belum selesai dicetak. Sedangkan, batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga Senin (22/9/2025).

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto turun langsung menemui PPPK Paruh Waktu yang sementara mengurus SKCK di Polres Muna.

Hidayat Ardi Ponto meminta PPPK Paruh Waktu agar tidak panik dan gelisah. Toh, persoalan keterlambatan penerbitan SKCK, bukan saja terjadi di Bumi Sowite. Melainkan di seluruh Indonesia.

"Jangan panik, silahkan mengurus saja. Persoalan SKCK ini, bukan saja terjadi di Muna," kata Hidayat Ardi Ponto, Senin (22/9/2025).