Ibunya yang mendengar itu, langsung mengarahkan Bunga untuk melapor ke Polsek. Saat itu juga, SY langsung diamankan.

"SY sudah ditetapkan tersangka dan telah diamankan di ruang sel," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SY dijerat pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Kita sudah kirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) di kejaksaan," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo