Baca Juga: Jenderal Dudung Letakan Batu Pertama Pembangunan Kandang Sapi di Sulawesi Tenggara

"Aturan yang jelas itu berupa peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai payung hukum di desa," ungkap, La Ifa.

Kemudian, dalam menindaklanjuti peraturan kepala daerah, perlunya pemerintah desa mengeluarkan peraturan desa terkait tata kelola pemanfaatan lahan pekarangan.

Di mana yang menjadi hambatan terbesar warga ialah peternakan liar mencemari lingkungan dengan kotoran yang berserakan di ruas jalan, serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan. (B)

Penulis: Putri Wulandari