KENDARI, TELISIK.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari lakukan pendampingan dan penelitian terhadap 82 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sulawesi Tenggara, sepanjang 2021.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 klien mendapatkan diversi atau peralihan penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Sedang sisanya, sebanyak 40 kasus tidak memenuhi syarat diversi sehingga diselesaikan secara peradilan pidana.

Untuk diketahui, diversi berarti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang berimbang secara bersama-sama.

Saat diwawancarai awak media, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas II Kendari, Teguh mengatakan, penyelesaian perkara secara diversi harus memenuhi ketentuan terlebih dahulu.