"Syaratnya adalah anak usia 12 tahun hingga di bawah 18 tahun ini dijatuhi ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana," ujar Teguh, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Nekat Resign dari BUMN, D'king Cafe Berusaha Pertahankan Karyawan di Masa COVID-19
Ia menyebutkan, dari hasil rekapitulasi selama 2021, pendampingan ABH di ranah diversi terbanyak adalah kasus pencurian.
"Sedangkan kalau untuk kasus yang masuk ke ranah sidang, perkaranya perlindungan anak, meliputi kasus asusila," ucapnya.
Untuk mendapatkan pendampingan, sambung Teguh, pertama-tama harus ada permintaan dari pihak kepolisian.
