Selanjutnya, permintaan tersebut akan diproses selama 1x24 jam oleh Bapas Kelas II Kendari.

Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Kecurangan, Pelantikan BEM UHO Ditunda

"Melalui Kepala Bapas, kemudian akan ditunjuk petugas pembimbing kemasyarakatan yang sesuai dengan kategorinya untuk dilakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut," ujar Kasubsi BKA.

Tak sampai di situ, Teguh juga mengungkapkan, pembimbing kemasyarakatan lalu melakukan pengumpulan data untuk membuat laporan penelitian masyarakat.

"Laporan penelitian masyarakat ini adalah salah satu upaya dari pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi sebagai rujukan nantinya terhadap apa yang terbaik untuk anak, jika anak ini tidak memenuhi diversi," ujarnya.