KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir telah melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru.

Tetapi jika karena suatu hal yang mendesak harus melakukan perjalanan ke luar daerah, maka masyarakat dibolehkan dengan tetap memenuhi ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Kendari.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Tutup Tempat Wisata Kota Kendari