Dalam SE bernomor 440/6598/2021 itu, memuat tentang syarat perjalanan keluar daerah apabila situasinya mendesak.

Disebutkan jika harus keluar daerah maka:

Baca Juga: Wali Kota Kendari Terima Penghargaan dari Kementerian Perdagangan

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19