c. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

SE tersebut berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali