JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pemerintah untuk mendorong pergerakan masyarakat selama libur sekolah mulai diberlakukan melalui insentif berupa diskon pajak tiket pesawat.

Diskon ini berlaku dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar enam persen. Masa berlaku kebijakan ini dimulai sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan ditujukan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata dan transportasi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025, insentif tersebut ditetapkan sebagai bagian dari program stimulus fiskal. Kebijakan ini menekankan bahwa beban PPN sebesar enam persen akan ditanggung pemerintah, sehingga harga tiket pesawat menjadi lebih ringan bagi masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut menuai tanggapan dari kalangan pelaku industri penerbangan. Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto, menyatakan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut dirasa kurang efektif dalam mendongkrak jumlah penumpang secara signifikan.