Kapolres juga mengatakan, dari tiga laporan yang diterima pihak Polres Baubau, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 800 juta.
"Korban pertama atas nama Ifan total kerugian sebesar Rp 119 juta. Korban kedua atas nama Hisbullah kehilangan laptop dan total kerugian sebesar Rp 54 juta. Korban ketiga atas nama Arisman total kerugian mencapai Rp 400 juta dan yang lain masih dalam pengembangan," katanya.
Pelaku sudah selalu melakukan aksi tersebut, dan aksi ke-11 kalinya ditangkap dengan kasus yang sama.
"Pelaku ada dua, satu penada dengan inisial AD (34 tahun) dan satunya eksekutor inisial MD (29 tahun). MD ini sudah 11 kali ditangkap dan sudah sejak umur 15 tahun berurusan dengan pihak kepolisian," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku eksekutor dikenai pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangan penada dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan/pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)
