Mirzal menambahkan, dari penangkapan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 kunci T, 2 unit sepeda motor dan 3 buah STNK.

“ Untuk pasal yang dijeratkan untuk para tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar