BAUBAU, TELISIK.ID - Meski beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan, sumbangan Tempat Hiburan Malam terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau tahun 2020 menurun drastis.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah, Yulia Widiarti melalui Kabid Pendapatan, Jusmin Anwar mengungkapkan, pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah menerapkan pembayaran pajak langsung di sejumlah rumah makan, hotel dan THM menggunakan alat perekam pajak yakni Transaksi Monitoring Device (TMD) dan MMPOS.

Atas penerapan alat tersebut, pajak pendapatan daerah khususnya THM atau pajak hiburan pada 2019 lalu meningkat 133 persen. Dari target Rp 800 juta, Pemkot mendapatkan Rp 1 miliar lebih.

"Sebelum alat ini dipasang kita juga mencapai target. Hanya agak rendah, tidak seperti setelah adanya alat ini," beber Jusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2020).

Pada tahun 2020, lanjutnya, dirinya menargetkan pendapatan THM sebesar Rp 1 miliar. Namun target ini tak tercapai. Atas penurunan tersebut, dirinya kemudian menurunkan target pendapatannya dari Rp 1 miliar menjadi Rp 800 juta. Namun target itu tak juga tercapai.