Pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada tempat usaha yang nakal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwali) Nomor 38 tahun 2019 tentang pungutan retribusi pajak daerah berbasis daring.

"Jadi pada pasal 17 disebutkan, ada empat sanksi yang diberikan. Pertama teguran tertulis. Kemudian pemasangan plang belum bayar pajak, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha," bebernya.

berdasarkan penelusuran Telisik.id, sejumlah THM di Kota Baubau masih banyak yang tak menggunakan alat perekam pajak dalam melakukan transaksi. Misalnya di salah satu kafe di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kemuning. Selain beroperasi di luar batas waktu yang telah ditentukan, kafe yang berada di kawasan pemukiman warga itu juga masih menggunakan sistem manual.

Ironisnya, dalam nota pembayaran juga tertera nilai pajak sebesar 20 persen. Celakanya, nilai transaksi dengan nominal pajak yang harus dibayarkan tak sesuai. Artinya, dugaan kuat telah terjadi penggelapan pajak di kafe tersebut. (B)

Reporter: Deni Djohan