"Kalau mengenai izin usaha mereka (Golden Tiger dan Gold Dragon). Itu bukan ranahnya Kecamatan Medan Barat. Coba tanya kepada dinas pariwisata," kata Lilik, Rabu (12/10/2022).

Ketika ditanya, apakah sebelum membuka usaha itu. Pihak pengelola tidak berkomunikasi dengan pihak kecamatan untuk rekomendasi izin usahanya.

"Perizinan sekarang sudah di OSS (Online Single Submission). Jadi, kami dari kecamatan tidak berhak untuk membahas izin usaha itu," terangnya.

Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Rachmat ketika dikonfirmasi mengaku, kedua tempat usaha itu memiliki izin.

"Saya belum tahu, apakah dua duanya itu hiburan malam atau tidak. Tapi, setahu saya mereka beraktifitas ada izinnya. Saya dapatkan itu dari Dinas Pariwisata Kota Medan," terangnya.