Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 8 akta pembagian hak bersama, 11 surat pengantar PPAT, 11 surat pernyataan PPAT, 11 surat pajak pratama Batu dan 1 bendel hasil labfor.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, lanjut Dirmanto, 264 (1) dan (2) KUHP dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin