SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku mafia tanah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/2/2022). Pelaku yang diamankan berinisial ADW (50), warga Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yaitu tersangka diduga telah menjual obyek tanah milik pelapor di jalan Tambak Pring/Tambak Dalam Kelurahanan Asemrowo Kecamatan Asemrowo kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

“Dengan cara terlapor menggunakan dokumen alas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik. Yang bersangkutan menjalankan aksinya mulai tahun 2017,” jelasnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dikatakan Anton, luas tanah yang telah dikapling dan dijual oleh tersangka sekitar 22 kapling dengan luas 2200 M2.

Sedangkan untuk kronologi, pelaku dalam menjalankan aksinya, sambung Anton, pelapor memiliki obyek tanah di jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM,