“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp 40 miliar,” lanjutnya.

Untuk pasal yang dijeratkan terhadap tersangka, kata mantan Kabagops Polrestabes Surabaya ini, akan menjeratnya dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin