Berdasarkan keterangan dari para korban, diketahui bahwa penerima donor ginjal berasal dari berbagai negara yakni India, Malaysia, China dan sebagainya.

Hengky menduga bahwa sindikat jual beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama, dan bukan satu-satunya. Selain itu, sindikat penjualan organ tubuh manusia ini diduga terdapat di dalam negeri, karena salah satu tersangka yang merupakan mantan pendonor ginjal, melakukan transplantasi ginjal di Indonesia.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Sementara itu, Kadiv. Hubinter Polri Krishna Murti mengatakan, kasus TPPO penjualan organ ginjal ini terungkap dari sebuah basecamp yang ada di Perumahan Villa Muara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa para korban dibawa ke Kamboja untuk kemudian operasi transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit milik pemerintah Kamboja, yakni RS Preah Ket Mealea. Pihak penyidik, kata Krishna, mengaku awalnya cukup kesulitan untuk mengungkap dan menyelamatkan para korban.