SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim mengungkap pabrik yang memproduki alat kosmetik ilegal di kawasan Lebak Timur Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain RI (35) warga Surabaya dan BS (39) warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya penangkapan terhadap RI yang berprofesi sebagai sopir di tempat jasa pengiriman J&T di Surabaya saat mengirim produk kosmetik yang diduga ilegal.

“Dari keterangan tersangka ini, diperoleh informasi kalau yang bersangkutan bekerja di Toko Murah di kawasan Lebak Timur Surabaya. Atas informasi itu, anggota Ditkrimsus segera menuju lokasi,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan di toko tersebut, ternyata di toko tersebut selain menjual produk kosmetik, juga memproduksi.