Untuk bahan yang digunakan memproduksi kosmetik ilegal tersebut, kata Dirmanto, antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan.

“Ini jelas akan berdampak buruk pada pemakainya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain ratusan kosmetik yang tak ada izin beserta bahan bakunya. Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali