Mustofa menambahkan, setelah diinterogasi ZA mengaku, pada saat melakukan aksi pencurian mobil tersebut, bersama dengan empat rekannya AS, RA, MF dan HI. Selain mengamankan kelima tersangka polisi menyita, dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandas Mustofa. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin