KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala enggan mengomentari terkait peluangnya diusulkan menjadi Pj wali kota.

Sesuai aturan yang berlaku, Sekda kabupaten/kota memenuhi syarat untuk diusulkan menjabat Pj bupati atau wali kota.

Sebagaimana Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jabatan pimpinan tinggi dalam ketentuan tersebut terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Salah satu yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi pratama adalah sekretaris daerah kabupaten/kota.